Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendadak mencuri perhatian publik setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan motor.
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan aspek fundamental dalam dunia kerja yang tidak bisa disepelekan. Upaya kolaboratif antara pengusaha dan pekerja bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, serta keamanan di tempat kerja. Penerapan standar K3 yang baik dapat menekan risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga kesehatan pekerja. Di Indonesia, pelaksanaan K3 didasarkan pada regulasi seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.
Sertifikasi K3 merupakan jaminan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi terhadap aspek keselamatan kerja seperti jalur evakuasi, APD, dan prosedur kerja darurat. Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 menjadi alarm serius bahwa pengawasan terhadap penerapan K3 tidak boleh diabaikan. Kepatuhan terhadap standar K3 adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pekerja serta memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.