Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto, baik untuk tokenisasi maupun agunan, dapat diselesaikan pada tahun ini. Hasan, perwakilan OJK, menyatakan bahwa aturan yang sedang dikerjakan juga mencakup penggolongan aset kripto sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan. Hasan menegaskan bahwa upaya ini akan memastikan pemanfaatan kripto untuk tokenisasi maupun sebagai instrumen keuangan bisa berkembang pesat.
OJK berharap dengan regulasi yang lebih jelas, industri ini dapat tumbuh seimbang, membuka peluang pertumbuhan sekaligus melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Diharapkan pula bahwa finalisasi peraturan ini dapat dilakukan dalam waktu dekat dan akan membantu membentuk arah regulasi yang jelas terkait dengan aset kripto. Selain itu, kejelasan aturan tersebut diharapkan juga bisa menjadikan pasar aset kripto semakin terarah dan berkembang dalam waktu singkat.