Robbinathara, Mantan RMFT BRI Tanah Abang: Hukuman Penjara 8 Tahun

by -29 Views

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi M. Majelis Hakim yang terdiri dari Eryusman sebagai ketua dan Hakim Anggota Rios Rahmanto serta Mardiantos menyatakan bahwa Terdakwa bersalah atas penggelapan uang nasabah sebesar Rp 17 Miliar ketika menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Putusan ini juga menyertakan denda sebesar Rp 500 Juta dan Uang Pengganti sejumlah Rp 17.242.000.000,00 yang harus dibayarkan kepada Kas Negara. Apabila Terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Selain itu, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Putusan ini merupakan penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang awalnya meminta hukuman 10 tahun penjara untuk Terdakwa. Robbinathara diadili dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,00. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online dan meminjamkan kepada orang lain. Informasi ini dipublikasikan dalam Program One Day Publish Mahkamah Agung untuk memberikan kejelasan informasi publik terkait putusan pengadilan.

Source link