Skandal Marthen Napang: Guru Besar Unhas Divonis Penjara 1 Tahun

by -12 Views

Sebuah keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang atas tindak pidana penipuan. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025. Vonis hakim ini berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama 4 tahun karena pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp 950 juta.

John Palinggi menyatakan bahwa ia menghormati putusan hakim meskipun merasa bahwa tuduhan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung tidak mendapat respons yang memadai. Selama 7 tahun, ia berjuang untuk mencari kebenaran terkait tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Marthen Napang. John menekankan bahwa perjuangannya tidak hanya tentang uang yang hilang, melainkan juga untuk menjaga marwah Mahkamah Agung yang dokumennya telah dipalsukan oleh Marthen Napang. Polda Metro Jaya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, yang mengakibatkan kerugian bagi John Palinggi. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024 setelah Marthen Napang ditolak dalam praperadilan atas penetapan tersangka tersebut oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Source link