Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu ABS, DJU, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mobil, dan sepeda motor dari rumah para tersangka. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan adanya kesepakatan untuk mengurus perkara korupsi dengan membayar sejumlah uang agar perkara tersebut diputus dengan cara tertentu. Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dan saat ini mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Hukum Kriminal
