Skandal Suap Ketua PN Jaksel: Atur Vonis Lepas Korupsi

by -8 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi. Dirdik Jampidus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diduga diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara yang disebut Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Qohar menyatakan bahwa suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdampak pada putusan bebas. Kejagung tengah menyelidiki aliran dana suap kepada majelis hakim yang menangani kasus ini dan telah menahan para terduga pelaku selama 20 hari ke depan. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan tiga perusahaan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, namun bukan merupakan tindak pidana. Kejagung merencanakan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Source link