Penyelesaian Kasus Kepemilikan Siamang di Kejari Kabupaten Bogor Melalui Restorative Justice

by -32 Views

Kuasa hukum Komar Aripin bin Abdul, Avriellia Safitri, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang menyelesaikan perkara kliennya melalui restorative justice (RJ). Menurut Avriellia, kebijakan ini memberi ruang pemulihan dan perdamaian, bukan sekadar menghukum. Kliennya terjerat kasus kepemilikan Siamang, satwa dilindungi, namun RJ merupakan pendekatan yang lebih manusiawi karena memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui persidangan panjang.

Kebijakan RJ di Kejaksaan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang disempurnakan Perja Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini memungkinkan jaksa menghentikan penuntutan bila memenuhi syarat, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai. Kasus yang menjerat Komar bermula saat ia membeli dua bayi Siamang dari penjual pada September 2024. Tim Polisi Kehutanan kemudian melakukan operasi di rumah Komar di Bogor pada April 2025 dan mengamankan dua ekor Siamang.

Avriellia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa Siamang termasuk satwa dilindungi, namun hal ini bukanlah alasan pemaaf dalam tindak pidana. Keputusan Kejari Bogor untuk menggunakan RJ dianggap bijaksana karena melibatkan pemulihan dan perdamaian. Avriellia juga menegaskan perlunya terus memperluas kebijakan RJ dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas sehingga hukum bisa berjalan adil dan berpihak pada kemanusiaan.

Source link