Mahasiswa Demo Ricuh Harus Lapor Dua Kali dalam Seminggu

by -14 Views

Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta sekarang harus wajib lapor dua kali dalam seminggu setelah ditangguhkan penahanannya. Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilanjutkan dengan kewajiban lapor pada hari Senin dan Kamis. Polisi juga akan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice.

Pada awalnya, polisi menangkap 93 orang yang terlibat dalam demo kontroversial di Balai Kota Jakarta, di mana 16 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Amnesty International Indonesia juga mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap mahasiswa tersebut nantinya akan melibatkan restorative justice (RJ) sebagai solusi alternatif. RJ ini melibatkan pertemuan antara mahasiswa dan aparat kepolisian untuk dialog, komunikasi, dan mediasi guna mencapai kesepakatan penyelesaian tanpa perlu melewati proses pengadilan. Semua hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Source link