JAM Pidum Menyetujui 4 Tindak Narkoba: Menuju Keadilan Restoratif

by -10 Views

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Restorative Justice. Pengajuan tersebut disetujui dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin (30/6/2025). Berkas perkara diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative.

Ada empat tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan positif menggunakan narkotika. Mereka dinyatakan sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Para tersangka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikategorikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga belum pernah menjalani atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Selain itu, para tersangka tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir terkait jaringan narkotika. Keempat kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Source link