Ancaman Sanksi Penerima Bansos Terindikasi Judol

by -118 Views

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengomentari temuan PPATK terkait 571 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar. Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut dan mengancam memberikan sanksi kepada penerima bansos yang terlibat dalam judi online. Dia menegaskan bahwa siapapun yang menggunakan bantuan sosial untuk judi online akan dikenai sanksi, seperti penurunan atau penghapusan bantuan. Sebelumnya, Ivan Yustiavananda dari PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 500 ribu NIK penerima bansos terlibat dalam judi online setelah data NIK dicocokkan dengan nomor rekening penerima bansos dari satu bank Himbara. Ivan juga menyebut bahwa sejumlah NIK terlibat dalam kasus korupsi dan pendanaan terorisme. Total perputaran dana penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online hampir mencapai Rp1 triliun.

Source link