Transaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun di Kuartal I 2025

by -12 Views

Industri kripto menunjukkan pertumbuhan positif di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol). Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi kripto di Indonesia melonjak menjadi Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022. Total penerimaan pajak hingga Maret 2025 mencapai Rp 1,2 triliun, dengan pajak kripto yang dihimpun tahun ini mencapai Rp 115,1 miliar. Berbeda dengan judi online yang dianggap merugikan dan tidak produktif, CMO Tokocrypto Wan Iqbal menegaskan bahwa kripto bukan sekadar spekulasi, tetapi menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global.

Menurutnya, industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dengan membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal. Selain sebagai alat investasi, kripto juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan literasi keuangan digital, dan memberikan sumbangan langsung pada penerimaan negara melalui pajak, yang berbeda dengan judi online yang hanya bergerak uang tanpa nilai tambah.

Source link