Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir. Dia kemudian menerima uang Rp6 miliar dari saksi Muchlis Nasution, membuat total uang yang Muhrijan dapatkan dari penjagaan website judi online sebesar Rp48.750.000.000. Uang penjagaan website perjudian ini diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas. Jaksa juga mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online, termasuk adanya keterlibatan Budi Arie dalam kasus tersebut. Praktik penjagaan website ini dilakukan dengan menggunakan teknologi crawling untuk melacak dan mengelola data situs judi online.
Kode Jatah Budi Arie: Komisi 50% dari Cuan Website Judol
