Eks Kepala PPATK Ungkap Rekening Nikita Mirzani di Sidang

by -116 Views

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa bank harus memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama jika nasabah tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank dalam rangka mengusut kasus tindak pidana.

Yunus juga menekankan bahwa bank memiliki kekebalan hukum terkait dengan penyerahan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk prioritas terhadap kepentingan umum dalam penegakan hukum yang harus diutamakan di atas kepentingan individual nasabah.

Isu kerahasiaan rekening nasabah menjadi perhatian terutama setelah selebriti Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, merasa keberatan dengan pengungkapan data rekeningnya tanpa persetujuan dalam persidangan. Hal ini memunculkan pertanyaan seputar kerahasiaan bank dan apakah bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabah dalam situasi hukum serupa.

Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara jelas menyatakan pengecualian atas kerahasiaan bank dan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan kasus pencucian uang oleh aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak, terutama dalam upaya kepentingan peradilan.

Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga memberikan pandangan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa meminta izin langsung dari nasabah. Dalam konteks kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Dengan demikian, isu kerahasiaan rekening nasabah menjadi kompleks dalam konteks penegakan hukum, di mana pertimbangan akan prioritas kepentingan umum dalam penegakan hukum harus sejalan dengan perlindungan hak individual nasabah.

Source link