Terungkap! Obat Bius Dokter PPDS Unpad Priguna di RSHS

by -16 Views

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa dokter Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggunakan obat bius yang diambil dari rumah sakit tempatnya bekerja. Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Serawan mengatakan bahwa obat bius tersebut diambil dari dalam rumah sakit. Sebagai respons terhadap temuan ini, Surawan mendorong rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya. Meskipun memiliki gangguan psikologis, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya, kepolisian menyatakan siap untuk menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan ke jaksa rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Source link