Dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya diundang sebagai keynote speaker. Seminar ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Dalam sambutannya, Iman menjelaskan pentingnya reformasi hukum acara pidana Indonesia mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah berlaku selama lebih dari 40 tahun dan perlu diperbaharui untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.
Iman juga menyampaikan pentingnya penguatan kewenangan dan hubungan antar penegak hukum, perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Ia menekankan perlunya RUU KUHAP yang memberikan perlindungan hak yang jelas dan tegas serta memastikan pemenuhan hak tersebut. Di samping itu, Iman menepis kekhawatiran akan berkurangnya kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan, dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Sebagai narasumber lain dalam seminar ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwandi SH MH, tokoh masyarakat dan praktisi hukum Kaltim Dr H Syaharie Ja’ang SH MH MSi, Wakil Ketua DPD PERADI SAI Kaltim Sastiono Kesek SH LLM, dan Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman Dr Ivan Zairani Lisa SH SSos MHum. Seminar ini dihadiri oleh ratusan pemerhati hukum dan bertujuan untuk memberikan masukan kepada pembuat keputusan dalam pembentukan RUU KUHAP yang bermanfaat bagi masyarakat.