Hukumkriminal.Net: Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Baharuddin Bin Labada sebagai pemilik 24,2 Kg Narkotik jenis Sabu. Meski Jaksa menuntut seumur hidup, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Baharuddin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. JPU dan terdakwa masih mempertimbangkan untuk melakukan Banding setelah pembacaan putusan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Baharuddin ditangkap pada bulan Agustus 2024 di Muara Salangketo oleh Tim Satresnarkoba Polres Tarakan. Baharuddin disebutkan menjalankan profesi menangkap Burung Belibis untuk menghidupi keluarganya. Meski keluarga mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap putusan hakim, LSM dan beberapa pihak mendorong Baharuddin untuk melakukan Banding.
Nurlia, kakak kandung Baharuddin, menolak anggapan bahwa adiknya disalahgunakan sebagai tumbal. Menurutnya, Baharuddin menjadi korban kesengajaan dan keluguan dalam kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan ketiadaan barang bukti seperti alat penangkap Burung dalam Berita Acara Pemeriksaan. Baharuddin, yang juga bekerja sebagai buruh Pelabuhan dan penangkap Burung Belibis sejak tahun 2022, tidak menyadari perangkap yang ditempatkan di depannya.
Di media sosial, sebelum penangkapannya, Baharuddin masih memposting penawaran Burung Belibis dengan harga terjangkau. Meski vonisnya telah diputuskan, kasus Baharuddin Bin Labada masih memunculkan pertanyaan dan kontroversi yang menyelimuti proses hukum yang dijalaninya.