Kejaksaan Agung telah menetapkan Legal PT Wilmar, yang dikenal dengan inisial MSY, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan terkait suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang didalami oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Dalam perkembangan terbaru, pada Sabtu, 12 April 2025, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di 3 tempat di 2 provinsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan beberapa barang, termasuk mobil dan sepeda. Selain itu, lima orang saksi juga diperiksa terkait perkara ini. Hasil pemeriksaan saksi mengungkap informasi tentang pertemuan antara beberapa tersangka dan perbincangan terkait pengurusan perkara Minyak Goreng.
Akibat hasil pertemuan tersebut, MSY disangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan ditetapkannya MSY sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang. Selanjutnya harus terus dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.