Sidang perkara dugaan pemalsuan surat melibatkan Terdakwa Rahol Suti Yaman berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang terbuka untuk umum dan diamati oleh kamera Komisi Yudisial. Sebelum dimulai, para saksi diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama untuk memberikan keterangan yang benar. Jaksa Penuntut Umum memanggil beberapa saksi, di antaranya Heryono Admaja, Anton Surya, Istiar, Saipul, dan seorang ahli pidana dari Unmul La Syarifuddin. Beberapa saksi juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Saksi pelapor Heryono menyatakan tidak mengenal Terdakwa Rahol dan menunjukkan bukti tentang tanah yang telah dibelinya sejak tahun 1995 dan 1996. Beberapa fakta persidangan terungkap, termasuk dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Rahol. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, dan rencananya akan ada sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan dari saksi ahli, Pasal 263 ayat 2 KUHP bisa diterapkan jika terdakwa terbukti menandatangani dokumen palsu demi keuntungan pribadi.
Pemalsuan Surat: Terdakwa Bantah Jual Tanah di Hukum Kriminal
