Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan inisial MAN. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejagung di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama penggeledahan tersebut, ditemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan korupsi. Berbagai barang bukti seperti uang tunai dan mobil ditemukan di rumah orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit. Meskipun tuntutan telah diajukan terhadap tersangka korporasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa perbuatan mereka bukanlah suatu tindak pidana.
Tersangka dalam kasus ini termasuk Panitera Muda Perdata, Advokat, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai langkah penegakan hukum dalam kasus ini. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.