Sidang pembacaan pledoi terdakwa Rachmat Fadjar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Rachmat Fadjar, selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada sidang tersebut, dalam pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa dana yang diterimanya tidak diminta secara langsung dari penyedia jasa konstruksi. Meskipun dakwaan menyebut jumlah uang yang besar, terdakwa membantah hal tersebut dan mengungkapkan bahwa ia ingin memperbaiki diri serta meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rachmat Fadjar dengan pidana penjara dan denda substansial.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugrahini Meinastiti SH akan melanjutkan sidang untuk membacakan putusan pada tanggal 18 Juni 2025 setelah JPU dan Penasihat Hukum terdakwa menyelesaikan pembelaan secara lisan. Oleh karena itu, kasus Rachmat Fadjar tetap dalam proses hukum dan keputusan akhir akan diambil setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.