Jaksa Agung melalui JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui 3 pengajuan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Restorative Justice (RJ). Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative melibatkan Tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri. Alasan persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka antara lain karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang positif menggunakan Narkotika, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna terakhir dan tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Surat keterangan tentang status pecandu Narkotika juga mendukung persetujuan rehabilitasi. Dengan alasan-alasan tersebut, Jaksa Agung mendorong penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
3 Perkara Tindak Pidana Narkoba Persetujuan RJ – Hukum Kriminal
