Sidang terdakwa Rahol Suti Yaman dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Agenda sidang kali ini mencakup kesaksian dari saksi meringankan yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Empat orang saksi, yaitu Asmuni, Sigit Sugiarto, Adam, dan Sarimo Dariatmo, hadir dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama dan Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari. Kesaksian dimulai dengan Asmuni, seorang warga yang pernah menjabat Ketua RT di Samarinda Utara. Meskipun terjadi beberapa kendala dengan alat bantu dengar Asmuni, ia akhirnya mampu memberikan kesaksian dengan baik terkait kasus kepemilikan tanah yang melibatkan terdakwa Rahol, Abdullah, dan almarhum Gumri. Asmuni juga menjelaskan hubungan keluarga antara Abdullah, Gumri, dan Muhammad. Saksi-saksi lainnya, Sigit, Sarimo, dan Adam, juga memberikan keterangan terkait surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah. Meskipun ada keganjilan dalam keterangan para saksi, Kuasa Hukum pelapor menilai bahwa kesaksiannya tidak relevan dengan kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
Penjelasan Sidang Terdakwa Rahol: Beda Keterangan Saksi dan BAP Polisi
