Pengacara Pengugat Ijazah Jokowi Diduga Gunakan NIM Orang Lain

by -11 Views

Pengacara Zaenal Mustofa menduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain dalam gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukaharjo atas kasus dugaan pemalsuan surat. Asri Purwanti, pelapor dalam kasus tersebut, melakukan penelusuran dan menuliskan surat kepada Biro Administrasi Akademik UMS. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko. NIM inilah yang digunakan Zaenal untuk membuat surat yang menyatakan dirinya sebagai mahasiswa UMS. Surat tersebut kemudian dicek keasliannya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah dan disimpulkan bahwa Zaenal bukan lulusan UMS, melainkan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) yang merupakan pindahan dari UMS. Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal sebagai tersangka kasus pemalsuan surat berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan ahli. Hal ini memenuhi pasal 263 ayat 2 KUHP yang mengatur penggunaan surat palsu.

Source link