Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus ini, Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, yang terlibat dalam pembangunan Selter Tsunami di Lombok Utara pada tahun 2014, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta. Tuntutan pidana juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Selter Tsunami di KLU tahun 2014, Aprialely Nirmala, juga dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Tuntutan pidana tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat, 16 Mei 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp18,4 miliar.
KPK terus mengawasi proses persidangan dan mengajak masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus ini. Korupsi dalam pembangunan selter tsunami di Lombok sangat berkaitan dengan keselamatan jiwa masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Proses hukum ini menjadi perhatian penting untuk menegakkan keadilan dan menangani kasus korupsi dengan serius.