Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri telah mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhubungan dengan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa sindikat TPPO tersebut terungkap setelah pemeriksaan terhadap penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, teridentifikasi sembilan kasus dengan tujuh tersangka. Para korban, sejumlah 82 orang, diminta untuk membayar biaya yang berkisar antara Rp4.500.000 hingga Rp7.500.000 dengan janji pekerjaan di Malaysia. Tersangka mengirim korban secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, handphone, tiket kapal, surat cuti, dan kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat TPPO, termasuk dari luar negeri. Korban yang berhasil diselamatkan akan ditempatkan di shelter BP2MI untuk proses penilaian dan pendataan lebih lanjut.
Nurul menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Dia juga menyatakan pentingnya mengikuti pelatihan keterampilan untuk menjadi pekerja migran secara resmi dan aman. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.