Korupsi di PT Taspen Menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

by -13 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun 2019 yang mencapai Rp1 triliun. Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengumumkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Kerugian kasus ini mencapai Rp1 triliun dan telah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar Wara.

Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan atas permintaan KPK dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan yang berpotensi pidana dan merugikan keuangan negara terkait kasus PT Taspen. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penanganan perkara hampir selesai dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan negara. Tahap penyidikan hampir selesai dan akan segera dilanjutkan ke proses penuntutan.

Selama penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan swasta (PT F). Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Safe Deposit Box mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan menyita berbagai aset, termasuk logam mulia dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta asing. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sedang diproses hukum terkait kasus dugaan korupsi investasi tahun 2019. Keduanya telah ditahan dan kasus Praperadilan Kosasih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Source link