Penyidikan KPK Selesai: Pj Wali Kota Pekanbaru Akan Disidang

by -13 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan dua tersangka lainnya. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025. JPU memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Risnandar Mahiwa, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Novin diduga melakukan pencatatan uang terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dengan dibantu oleh staf Plt Bagian Umum, Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila. Novin juga disebut melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK menyebut bahwa Risnandar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar terkait pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa dan tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di puluhan tempat untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Risnandar dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Desember 2024, di mana sembilan orang diamankan dan uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar disita oleh tim penindakan KPK.

Source link