Sebanyak 25 orang peserta aksi yang sebelumnya ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi menolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, telah dibebaskan pada Selasa dini hari. Pengacara publik dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, menyampaikan bahwa 25 peserta aksi tersebut dibebaskan pada jam 03.39 WIB setelah bekerja sama dengan KontraS dan tim pendamping hukum. Mereka sebelumnya tercatat dalam pengaduan penangkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Menurut Jauhar, tim pendamping hukum dari KontraS Surabaya dan LBH Surabaya berkolaborasi untuk memastikan pembebasan peserta aksi yang ditangkap. Setelah pembebasan tersebut, tim akan menghubungi para pelapor untuk memastikan apakah nama-nama peserta aksi yang dilaporkan namun tidak terdapat dalam catatan Polrestabes Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengkonfirmasi bahwa 25 orang tersebut sudah dipulangkan pada pagi hari.
Sebelumnya, sekitar 25 orang peserta aksi yang menolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap oleh aparat. Mereka juga menjadi korban kekerasan dalam penangkapan tersebut. Aparat berpakaian kaus dan berseragam polisi terlihat menangkap peserta aksi dengan cara yang kasar. Kejadian ini terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Pahlawan, sebelum mereka dibawa ke selasar timur Gedung Grahadi. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengakui adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa polisi sedang melakukan pendataan terhadap mereka.