Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyerukan kampus-kampus dan masyarakat sipil untuk bersuara keras menolak revisi Undang-undang TNI hingga pengesahannya oleh DPR dibatalkan. Dalam pernyataan sikapnya di Kampus UII, Yogyakarta, Fathul menyampaikan harapan agar suara lantang dari kampus tersebut direspons oleh kampus lain dan masyarakat sipil. Dia menegaskan pentingnya penolakan RUU TNI untuk mencegah kembalinya dwifungsi TNI dan menghindari sejarah kelam Indonesia terulang. Fathul juga menekankan bahwa penerapan kembali dwifungsi TNI dapat melemahkan supremasi sipil dan berpotensi pelanggaran HAM. Selain itu, ia meyakini bahwa masyarakat sipil akan takut untuk menyuarakan aspirasi mereka jika RUU TNI disahkan. Oleh karena itu, Fathul mengajak kampus sebagai pengawal moral publik untuk memulai penolakan terhadap RUU TNI. RUU ini menuai protes dari masyarakat sipil dan rencananya akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa paripurna untuk putusan tahap kedua akan dilaksanakan besok. Hal ini menandai penyelesaian proses persetujuan RUU TNI sebelum dijadikan undang-undang.
Kampus Berperan Aktif Dalam Pembatalan RUU TNI
