Puan Ajukan Persetujuan Dewan 3 Kali untuk RUU TNI

by -11 Views

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 itu, Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali. Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI. “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang diikuti dengan jawaban setuju dari peserta sidang. Meski telah mendapat persetujuan, Puan kembali meminta persetujuan kepada para anggota dewan untuk mengesahkan RUU TNI. Kemudian, pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut. Berbagai pasal perubahan dalam RUU TNI menjadi sorotan, termasuk Pasal 7 terkait Tugas dan Fungsi Baru TNI dalam Operasi Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.

Source link