PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya terkait aksi demonstrasi yang baru saja terjadi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap pemutusan hubungan kerja Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut YMMA, aksi demonstrasi di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional di Indonesia adalah ilegal dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
La Ode Haris, kuasa hukum YMMA, mengungkapkan bahwa demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Sebagai langkah responsif, pihak perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak berwajib pada tanggal 11 Februari 2025. Haris menekankan bahwa PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT YMMA.
Perusahaan juga meminta para demonstran untuk menghentikan aksi demonstrasi di depan PT YMMA, karena aksi demonstrasi di kawasan industri yang termasuk objek vital nasional tersebut dilarang. YMMA juga menyoroti masalah premanisme dalam aksi demonstrasi dan menegaskan pentingnya menjaga keamanan bagi pelaku usaha di kawasan industri. Yamaha Group memiliki kehadiran signifikan di Indonesia dan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik. Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua perusahaan telah ditutup, namun yang lainnya akan tetap beroperasi di Indonesia.