Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Pebisnis Ted Sieong. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, menyatakan putusan ini pada Rabu, 12 Maret 2025. Ted mengikuti sidang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dan bersedia mengikuti proses sidang meskipun dalam kondisi terbaring. Vonis yang dijatuhkan kepada Ted mendekati tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu hukuman tiga tahun 10 bulan penjara. Jaksa Setyo Wicaksono menyatakan bahwa Ted dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri ke luar negeri setelah mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Keputusan ini mendapat apresiasi dari legal staff Bank Mayapada, Tony Aries, yang menyatakan bahwa Ted terbukti melakukan penipuan terhadap bank tersebut.
Ted Sieong Di Vonis 3 Tahun Penjara: Fakta Terkait Mengemplang Kredit
