Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia mengalami kekurangan sekitar 2.000 hakim untuk pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN). Menurut Bambang, angka tersebut didasarkan pada kebutuhan hakim yang dikurangi dengan jumlah calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan. Saat ini, ada sekitar 925 calon hakim yang sedang dalam proses pendidikan, sehingga kekurangannya masih sekitar 2.000 hakim.
Berdasarkan data, MA membutuhkan sekitar 2.920 hakim yang terbagi menjadi hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II. Bambang menjelaskan bahwa PT Tipe A membutuhkan 79 hakim, PN IA Khusus membutuhkan 196 hakim, PN IA membutuhkan 659 hakim, PN IB membutuhkan 965 hakim, dan PN kelas II membutuhkan 1.021 hakim.
Namun, kekurangan hakim ini terjadi karena proses rekrutmen yang tidak terjadwal dan tidak diatur langsung oleh MA. Bambang mengungkapkan bahwa proses rekrutmen hakim tersebut tidak terjadwal karena hal itu tidak menjadi kewenangan mereka, sehingga terkadang penerimaan hakim baru terjadi setelah 5 atau 7 tahun, menyebabkan kekosongan dalam jabatan hakim. Melalui rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Bambang Myanto berusaha mencari solusi untuk mengatasi kekurangan hakim ini demi kelancaran pelaksanaan kegiatan di pengadilan.