Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan setelah Newin dijadikan tersangka pada Kamis (13/3). Selain Newin, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan sebagai tersangka terkait kasus pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE. KPK menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar US$60 juta akibat kasus ini. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus pemberian kredit kepada 10 debitur lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.Ini membuat peta bisnis rumit untuk Pelaksana V LPEI Dwi Wahyudi dan lainnya.
Kasus KPK Tahan Dirut PT Petro Energy: Klarifikasi Terkait LPEI
