AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Posisi sebagai Kepala Kepolisian Resor Ngada di Nusa Tenggara Timur dicopot setelah penahanannya di Bareskrim Polri. Ditunjukkan kepada awak media dengan seragam tahanan berwarna oranye, AKBP Fajar mengalami penggantian jabatan setelah delapan bulan menjabat sebagai Kapolres Ngada. Mutasi tersebut terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dihadapinya. Rencananya, AKBP Fajar akan menjalani sidang etik di Propam Polri untuk menyoroti tindakannya. Sebelum menjabat di wilayah Ngada, AKBP Fajar memiliki pengalaman di berbagai jabatan prestisius di Polda NTT. Melalui laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, kekayaan AKBP Fajar sejumlah Rp 14.000.000 pada 31 Desember 2023, dengan harta kekayaan berupa kas dan setara kas. Namun, penangkapan terhadap AKBP Fajar terkait kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur telah memunculkan fakta baru. Pemeriksaan menunjukkan bahwa AKBP Fajar terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan, yang menuai kecaman publik dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Jejak Karier AKBP Fajar: Dari Eks Kapolres Ngada Hingga Tersangka Pencabulan
