Dua anggota TNI AL dituduh oleh Oditur Militer dan diminta untuk dipenjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Gori Rambe menyebut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas dan menggelapkan mobil korban.
Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, untuk dipenjara seumur hidup karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan. Meski hukuman pidana mereka berbeda, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI karena mereka dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI.
Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp796 juta kepada dua korban penembakan, Ilyas dan Ramli. Rinciannya termasuk pembayaran restitusi dari Bambang, Akbar, dan Rafsin kepada keluarga almarhum Ilyas Abdul Rahman dan saudara Ramli. Selain ketiga terdakwa dari TNI AL, polisi juga menjerat dua pelaku sipil dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna dan seorang berinisial I, yang terlibat dalam penadahan mobil yang menjadi bagian dari kasus pembunuhan tersebut.