Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindaklanjuti hukum terhadap temuan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan yang beredar di pasaran. Melalui Satuan Tugas Pangan Polri, Listyo telah melakukan pemeriksaan langsung ke tiga lokasi produsen Minyakita yang diketahui tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan produk Minyakita dari beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan isi yang seharusnya untuk kemasan 1 liter.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga menemukan adanya pemalsuan label Minyakita yang beredar di pasaran. Listyo memastikan semua temuan ini akan ditindaklanjuti hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan dan pemalsuan tersebut. Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk dengan ukuran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa produsen tersebut melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.
Helfi juga menyebutkan bahwa ketiga produsen yang melakukan kecurangan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. Listyo menegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini akan diselidiki lebih lanjut dan diberikan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Satgas terkait hasil investigasi ini.