Gilang Aprilian Nugraha Pratama, yang dikenal dengan nama Gilang Bungkus, yang sebelumnya telah dihukum dalam kasus pelecehan seksual di Surabaya, diduga kembali melakukan tindakan serupa. Salah satu korban, dengan inisial R, melalui akun media sosialnya, mengungkapkan bahwa Gilang telah menghubunginya dalam beberapa hari terakhir. Korban mengaku bahwa Gilang mulai menghubunginya setelah keduanya terlibat dalam kompetisi penulisan cerita pendek (cerpen) nasional.
Dalam percakapan mereka, Gilang menunjukkan perilaku intimidatif dengan memaksa korban untuk memberikan nomor WhatsAppnya. Ketika korban mulai merasa curiga, Gilang memulai alasan bahwa dia sedang melakukan penelitian tentang pembungkusan jenazah. Namun, korban mulai menyadari bahwa ini adalah Gilang setelah pertanyaan yang diajukan Gilang terkait praktik pembungkusan jenazah.
Korban juga menceritakan bahwa Gilang mengirimkan foto-foto korban yang telah dibungkus kain jarik, dan terus memaksa korban untuk melakukan hal serupa. Setelah korban merasa takut, ia memutuskan untuk memblokir Gilang di WhatsApp. Namun, Gilang terus menghubungi tidak hanya korban tetapi juga akun organisasi yang diikuti korban, akun teman-teman korban, dan orang tua korban.
Meskipun korban belum melaporkan kasus ini ke polisi, dia berharap aparat kepolisian akan bertindak pada kasus ini. Gilang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus pelecehan seksual di bawah ancaman hukum berbagai pasal yang melibatkan perlindungan anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan memperlihatkan pola perilaku yang berbahaya dari pelaku.