Warga Mekar Ngadu ke DPR: Penggusuran Meski Punya SHM

by -30 Views

Beberapa warga dari Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi telah mengadukan kasus penggusuran rumah mereka ke Komisi II DPR. Mereka merasa tidak adil karena rumah-rumah mereka digusur meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satu perwakilan warga, Abdul Bari, menjelaskan bahwa warga yang memiliki SHM berasal dari induk SHM 325 atas nama Saribanon Doli, namun kemudian sertifikat tersebut beralih kepemilikan ke seorang bernama Kayat. Kayat kemudian memecah tanah seluas 3,6 hektare menjadi empat bidang dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.

Abdul Bari juga menambahkan bahwa Cluster Setia Mekar sebenarnya memperoleh hak kepemilikan dari Bapak Tunggul Siagian atas sertifikat induk 705. Namun, warga cluster tersebut tidak pernah terlibat langsung dalam persidangan dan baru mengetahui bahwa tanah mereka bersengketa setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Cikarang yang dilakukan pada Januari 2025. Meskipun telah mengecek keabsahan SHM saat membeli tanah pada 2019, warga masih harus menghadapi eksekusi yang dilakukan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, peristiwa penggusuran bangunan yang memiliki SHM di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi juga menimbulkan kontroversi. Peristiwa ini viral di media sosial dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan atas kepemilikan properti yang seharusnya tidak terabaikan. Mengetahui hak-hak kita sebagai pemilik properti adalah langkah awal untuk melindungi diri dari potensi konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.