Dua warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial CJ dan AM telah dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena ditemukan menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan menjadi pemandu atau instruktur selam di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki mereka. Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Selama menjalankan kegiatan sosialisasi APOA, petugas imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan dari rombongan turis yang baru saja melakukan diving. Melalui observasi dan pemeriksaan dokumen keimigrasian, tim petugas imigrasi menemukan bahwa CJ dan AM hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) saat mereka seharusnya memiliki izin tinggal yang sesuai dengan pekerjaan mereka. Akibatnya, keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju China dengan penerbangan pada Senin (10/2) malam.
Tindakan administratif keimigrasian diberlakukan terhadap CJ dan AM sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan dua WNA asal Polandia yang bekerja sebagai pemandu wisata ilegal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian yang terjadi. Seluruh kejadian ini menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai serius menangani orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Bali.