Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) memutuskan 138 perkara hasil sengketa Pilkada 2024 tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 20 perkara lainnya akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Total 158 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan sela oleh MK pada hari yang sama.
Dari 138 perkara yang tidak dilanjutkan, MK memberikan beragam putusan, termasuk 89 perkara yang tidak diterima, enam perkara yang tidak berwenang, 27 perkara yang dicabut, delapan perkara yang gugur, dan delapan perkara yang kabur. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa 20 perkara akan melanjutka ke tahap pembuktian lanjutan, dengan ruang bagi pemanggilan saksi dan ahli.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025, dan MK akan mengirimkan surat panggilan terkait jadwal sidang tersebut. Beberapa perkara sengketa hasil Pilkada yang akan berlanjut ke sidang pembuktian termasuk sengketa Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Wali Kota Banjarbaru, Walikota Sabang, dan Bupati Serang.