UU Polri Digugat ke MK: Potensi Kriminalisasi Perlu Diselidiki

by -35 Views

Syamsul Jahidin, seorang advokat, telah mengajukan gugatan terkait Undang-Undang (UU) no. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia mengkritik bahwa kewenangan yang diatur dalam UU tersebut sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. Gugatan tersebut atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c UU 2/2002 memiliki nomor perkara 76/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana di MK dengan majelis hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih telah dijadwalkan untuk memeriksa materiil UU tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025. Syamsul menyoroti bahwa UU tersebut dapat memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk bertindak secara subjektif. Pasal 16 ayat (2) UU ini, menurutnya, dapat memungkinkan penilaian subjektif yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat negara. Selain itu, Ernawati, seorang anggota Bhayangkari, juga turut dalam gugatan terkait Pasal 11 (2) UU No 2/2002 yang mengatur tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Hal ini menggugat bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (2) seharusnya dirumuskan dalam batang tubuh pasal. Pemohon diminta untuk melakukan perbaikan berkas perkara dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim konstitusi.

Source link