Penemuan BPN Jatim: Ancaman Tindakan Tegas HGB Laut Sidoarjo

by -54 Views

Pada Rabu, 22 Januari 2025, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga bidang tanah di atas lautan di Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini sedang dalam proses investigasi.

Menurut Lampri, ketiga HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan total luas lahan mencapai 656 hektare. Dari rincian tersebut, dua bidang seluas 285 hektare dan 192 hektare dimiliki oleh PT Surya Inti Permata, sedangkan satu bidang seluas 152,36 hektare dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang.

HGB untuk bidang-bidang lahan yang sebagian besar berada di kawasan laut ini diterbitkan pada tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2026. Lampri menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan status sebenarnya dari HGB tersebut.

Sebelumnya, publik di Jawa Timur dihebohkan dengan temuan dua HGB seluas 656 hektare di wilayah laut yang awalnya dikira masuk wilayah administrasi Kota Surabaya bagian timur, namun ternyata terletak di Kabupaten Sidoarjo. Temuan ini pertama kali diunggah oleh akun yang menyoroti potensi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang di atas perairan serta penerbitan HGB.

Dengan respon dari netizen yang mempertanyakan validitas penerbitan HGB di area tersebut, pemerintah diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini. Situs resmi juga mencatat informasi terkait bidang tanah tersebut, termasuk koordinat dan luasnya untuk referensi lebih lanjut.