Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. Aset tersebut tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, dengan penyitaan dilakukan pada tanggal 15 hingga 22 Mei 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keempat bidang tanah tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai pembelian sekitar Rp8 miliar.
Budi juga mengungkapkan bahwa sejumlah aset masih atas nama orang lain dan diperkirakan memiliki nilai taksiran sekitar Rp10 miliar. Sebelumnya, KPK telah menyita satu bidang tanah di Pasuruan dengan nilai taksiran sekitar Rp2 miliar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyita aset di Surabaya, Malang, Probolinggo, dan Banyuwangi sebagai hasil dari penggeledahan pada 12-15 Mei 2025.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mereka yang berasal dari kalangan penyelenggara negara, anggota DPRD, dan pihak swasta. Langkah-langkah ini merupakan upaya KPK untuk menangani kasus korupsi dan membawa pelaku korupsi tersebut ke pengadilan.