Jakarta – (VanusNews) Subdit Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu 3 pelaku bagian dari kasus pemalsuan uang palsu (upal) senilai Rp22 Miliar yang bermarkas di Sukabumi, Jabar dan Jala Srengseng Raya Nomor 3 RT00 1/8, Srengseng, Kembangan, Jakbar.
“Tersangka berinisial A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Triputra menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah mengamankan 4 orang tersangka.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu berinisial M berperan sebagai koordinator produksi uang palsu, FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di daerah Srengseng Jakarta Barat,” jelas Triputra.
Triputra menambahkan, dalam aksinya dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai Rp22 miliar yang dipesan oleh P (DPO) dan dijanjikan akan dibeli dan dibayar setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp22 Miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang,” pungkas Triputra.
Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. VN-SAP