Firman Soebagyo: Pemerintah Perlu Berhati-hati dalam Kebijakan Tanaman Kratom agar RI Tidak Dicap Sebagai Eskportir Narkoba

by -98 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan ekspor dan melegalkan tanaman kratom tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan pihak yang kompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli dan masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan narkoba.

Mengutip Firman, dia menyatakan bahwa hal ini sangat berisiko karena Indonesia dapat diklaim sebagai eksportir narkoba oleh dunia internasional, yang tentunya akan berdampak pada generasi bangsa di masa depan.

“Kita sering berbicara tentang bonus demografi, tetapi jika kita tidak bijak dalam mengambil keputusan, bonus demografi tersebut akan hancur oleh kebijakan pemerintah. Terutama, masalah ganja telah lama diperdebatkan di negara kita, namun ada upaya dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk melegalkannya. Kita harus bertekad untuk menggagalkan usaha tersebut,” tegas Firman, yang juga anggota partai Golkar ini, kepada wartawan terkait rencana legalisasi tanaman Kratom, Jumat (21/6/2024).

Oleh karena itu, Firman yang juga Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) meminta pemerintah bersama anggota DPR RI yang sedang merancang revisi UU Narkotika untuk segera menyelesaikan pembahasan dengan menolak pelegalan tanaman kortum, ganja, dan jenis narkoba lainnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan perlunya peraturan tata kelola untuk kratom karena belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat kesulitan dalam ekspor tanaman herbal tersebut.

“Perlu aturan main yang jelas. Meskipun Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tersebut, namun harus dipercepat agar semua pihak terkait mendapat kejelasan,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menekankan pentingnya pemerintah mengklarifikasi status kratom apakah termasuk narkotika atau tidak, karena terjadi perbedaan pendapat antara BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaannya.

“Kita harus pastikan kondisi sebenarnya dari kratom. Masih terdapat perbedaan pendapat. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset lebih lanjut. Hasil riset harus mengklarifikasi apakah mengandung narkotika dalam jumlah berbahaya bagi kesehatan,” kata Moeldoko.

Tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menyebabkan ketergantungan seperti halnya narkotika.

Konsumsi kratom dapat memberikan efek relaksasi, kenyamanan, dan euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen di Kalimantan untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan libido.

Namun, penggunaan kratom tanpa pengawasan yang tepat dapat menyebabkan efek samping berbahaya. BNN mencatat bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi penggunaannya oleh pemerintah daerah masih belum bisa diterapkan. VN-DAN