Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan meminta persetujuan tertulis dari Komisi II DPR RI, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
“Surat yang dikirimkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU untuk menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan tidak sesuai dengan mekanisme yang biasanya dilakukan,” ujar Guspardi, dalam rapat di Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU seharusnya dilakukan langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.
“Dalam RDP, semua berlangsung terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menelaah, mengkritik, memberikan masukan, dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU,” jelas Politisi PAN ini.
Guspardi menilai bahwa tanpa dibahas dalam RDP bersama pembentuk Undang-Undang, rancangan PKPU yang disusun oleh KPU dapat menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.
“Sementara tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Masih ada waktu yang cukup untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya 1 (satu) pasal, satu kali pertemuan sudah cukup untuk menuntaskan hal ini,” ujar Guspardi.
Dirinya juga membandingkan saat KPU mengubah PKPU terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tetap mengadakan rapat konsultasi langsung dengan pembentuk undang-undang.
“Padahal jeda waktu antara putusan MK kala itu dengan masa pencalonan sangat singkat. Sementara sekarang, jeda waktu masih cukup lama,” ingat Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, Guspardi berharap KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk mengagendakan rapat konsultasi dalam forum RDP untuk membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan dalam Pilkada 2024.
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, hal tersebut menunjukkan ketidak konsistenan KPU dalam mekanisme perubahan PKPU dan menghindari mekanisme yang biasanya dilakukan.
“Selain itu, hal tersebut juga akan menimbulkan masalah terkait alur komunikasi dengan menghilangkan dialog antara Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah. Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antara semua pihak sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu,” pungkas Guspardi Gaus.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU RI berharap pembentuk Undang-Undang segera menjawab konsultasi tertulis yang sudah disampaikan. Sebab, awal Juli pihaknya akan menyelenggarakan sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang sudah diubah. VN-DAN