Direktur PT Indopangan Sentosa Dituduh Melakukan Penyimpangan Dana Sebesar Rp.8,5 Miliar

by -149 Views

Cibinong – (VanusNews) Dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif, Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, mengemplang duit perusahaan tidak kurang dari Rp8,5 miliar.

Demikian diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam dakwaan atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/4) yang lalu.

Pada sidang pertama tersebut, terdakwa Loenal Tirta kepada Majelis Hakim PN Cibinong yang dipimpin oleh Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Di sisi lain, karena penasihat hukum terdakwa tidak memberikan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan dilanjutkan. Sementara itu, majelis hakim pada kesempatan itu menetapkan jadwal sidang dua kali seminggu. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi masa penahanan terdakwa yang sudah dua bulan.

Menurut Tim JPU yang diwakili oleh Jaksa Juan Bangun Wicaksana, SH, seluruh bukti yang diajukan oleh terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (keuangan pabrik) dan saksi Dewi (keuangan pusat) adalah palsu alias fiktif.

“Hanya untuk mengecoh perusahaan, dan mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum,” ujarnya dalam dakwaan.

Di bagian lain, jaksa juga menegaskan bahwa beberapa tindakan pidana terdakwa harus dianggap sebagai tindakan berlanjut. Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Dalam tindakan berlanjut ini, terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk meminta barang dari orang lain, atau agar mendapat hutang maupun menghapus utang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Terkait dengan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan memanggil sekitar 16 saksi yang mengetahui dengan jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Leonal Tirta.

Atas perbuatannya, kata JPU dalam dakwaan, PT IS yang bergerak di industri pengolahan makanan seperti saos sambal yang cukup dikenal oleh masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar. VN-SAP.