Bali – (vanusnews) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan rapat penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah di bidang persampahan yang berlangsung dari Selasa (3/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024) di Denpasar, Bali.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda), Restuardy Daud menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi kementerian/lembaga untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah guna mencapai target pembangunan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan dalam dua urusan wajib, yaitu urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
“Kemendagri berperan dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong kerja sama antardaerah serta meningkatkan lembaga pengelolaan sampah melalui pembagian tugas operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan POKJA dan Forum PKP,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (6/9/2024).
Restuardy juga mengatakan bahwa penguatan peran Pokja dan Forum PKP dilakukan melalui optimalisasi kinerja, advokasi dalam peningkatan pengelolaan sampah di daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan lembaga Pokja.
“Pengelolaan sampah di daerah harus dilakukan secara kolaboratif dan terpadu. Peningkatan dalam pengelolaan sampah di daerah harus didukung dengan perubahan perilaku sosial yang positif dalam semua aspek pengelolaan sampah dan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” tambah Restuardy.
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen pada peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah di bidang persampahan dan penyusunan rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, peran Pemda dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah adalah dengan memperkuat dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, memperkuat Pokja, mendukung regulasi dan lembaga, mengoptimalkan pendanaan, serta mengimplementasikan keberlanjutan pengelolaan sampah.
“Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, diharapkan Pemda segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sesuai dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar Pokja provinsi dan kabupaten/kota serta antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” kata Nitta.
Pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh unsur pemerintah pusat seperti Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon, dan Kota Denpasar.