Kapolresta Malang Memberikan Ultimatum kepada Pentolan BEM Terkait Fakta-fakta Selama Aksi Demo di Depan Mapolresta

by -143 Views

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setelah melakukan demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024. Budi Hermanto marah kepada 3 pentolan aksi tersebut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri. Masa demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Nusantara dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut.

Ketiga orang itu adalah, Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud BEM Malang Raya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto meminta kepada 3 orang tersebut untuk dapat melakukan langkah klarifikasi terhadap aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Hal tersebut dilakukan agar fakta peristiwa sebenarnya terkait tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.

Kepala Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto juga menuntut 3 pentolan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Organisasi kemahasiswaan diharapkan selama ini sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta dalam waktu 1×24 jam. Ultimatum tersebut diberikan karena 3 orang tersebut telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat, serta menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim. Jika tidak mengklarifikasi permintaan polisi dalam waktu 1×24 jam, proses laporan polisi akan ditingkatkan.

Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HAD, EM dan HA yang diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Semua pihak telah saling lapor dan pada akhinya HAD yang sebelumnya mengaku menjadi korban kini telah berstatus tersangka. Saat ini EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Polresta Malang Kota juga membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang, hasil rekonstruksi dan visum tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar. Terdapat penahanan karena ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi dengan tujuan menghilangkan barang bukti yang ada sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu.